Ketika Anak Bangsa Memilih Paspor Negara Lain: Apakah Kewarganegaraan Indonesia Masih Menarik?

Mengapa Banyak WNI Memilih Menjadi WNA?

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kewarganegaraan kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan, bergabung dengan institusi militer negara lain, atau menunjukkan preferensi terhadap kewarganegaraan asing menimbulkan diskusi yang luas mengenai arah politik hukum kewarganegaraan Indonesia. Perkembangan ini tidak hanya berkaitan dengan status hukum seseorang sebagai warga negara, tetapi juga menyentuh dimensi nasionalisme, mobilitas global, migrasi internasional, serta hubungan antara negara dan diaspora.

Berbagai kasus yang muncul di ruang publik menggambarkan kompleksitas persoalan tersebut. Kasus Kezia Shifa, seorang WNI yang diketahui bergabung dengan Army National Guard di Amerika Serikat, memunculkan diskusi mengenai implikasi hukum ketika warga negara Indonesia mengabdi dalam dinas militer negara asing. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa kehilangan kewarganegaraan apabila dilakukan secara sukarela. Kasus yang lebih tegas terjadi pada Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI yang diketahui bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku, tindakan tersebut menyebabkan status kewarganegaraannya hilang secara otomatis karena secara sukarela mengabdi pada militer negara lain.

Fenomena serupa juga terlihat pada kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob yang dilaporkan bergabung dengan kelompok tentara bayaran Wagner Group di Rusia. Motif utama yang mendorong tindakan tersebut diduga berkaitan dengan tawaran kompensasi finansial yang sangat besar, bahkan disebut mencapai sekitar Rp420 juta sebagai bonus awal. Kasus ini memperlihatkan bahwa faktor ekonomi dapat menjadi pendorong penting dalam keputusan seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan atau loyalitas kepada negara asalnya.

Selain kasus yang berkaitan dengan keterlibatan dalam militer asing, fenomena preferensi terhadap kewarganegaraan negara lain juga muncul dalam bentuk yang lebih simbolik namun tetap kontroversial. Kasus Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sempat menjadi viral setelah mengunggah video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam unggahan tersebut ia menyatakan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat karena dianggap mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme, terutama mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa negara yang dibiayai oleh anggaran publik Indonesia. Peristiwa ini kemudian berujung pada sanksi administratif berupa blacklist permanen dari program LPDP. Kasus tersebut menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh dimensi etika, loyalitas, serta relasi timbal balik antara negara dan warganya.

Di luar kasus-kasus individual tersebut, terdapat pula fenomena yang bersifat lebih struktural, yaitu perpindahan kewarganegaraan WNI ke negara lain, khususnya Singapura. Data menunjukkan bahwa sekitar 1.000 WNI setiap tahun memperoleh kewarganegaraan Singapura pada periode 2019–2022. Mayoritas dari mereka berasal dari kelompok usia produktif antara 25 hingga 35 tahun. Faktor utama yang mendorong perpindahan ini antara lain peluang karier yang lebih luas, tingkat gaji yang lebih tinggi, sistem pendidikan yang lebih unggul, serta fasilitas publik yang lebih maju. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai brain drain, yaitu kehilangan sumber daya manusia unggul yang dapat berdampak terhadap daya saing nasional Indonesia dalam jangka panjang.

Politik Hukum Kewarganegaraan dalam UUD 1945

Secara konstitusional, politik hukum kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah “bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Ketentuan ini mencerminkan konsep post-colonial citizenship, yaitu kewarganegaraan yang lahir dari semangat nasionalisme dan anti-kolonialisme setelah Indonesia merdeka dari penjajahan.

Dalam konteks tersebut, kewarganegaraan tidak hanya dipahami sebagai status hukum semata, tetapi juga sebagai simbol keanggotaan politik dalam negara yang memiliki hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Konsep kewarganegaraan Indonesia pada awalnya sangat dipengaruhi oleh kebutuhan untuk membangun identitas nasional dan memperkuat kedaulatan negara setelah masa kolonial.

Namun, perkembangan global telah memunculkan ketegangan antara paradigma nasionalisme tersebut dengan pendekatan yang lebih berbasis hak asasi manusia dan mobilitas global. Meskipun Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal yang didasarkan pada asas keturunan (ius sanguinis), konstitusi sebenarnya tidak secara eksplisit melarang keberadaan dwi kewarganegaraan. Hal ini berbeda dengan negara seperti India yang secara tegas mengkonstitusionalisasikan prinsip kewarganegaraan tunggal dalam Pasal 10 Konstitusi India.

Selain itu, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 juga menunjukkan adanya keterkaitan antara kewarganegaraan dan kependudukan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penduduk Indonesia terdiri atas warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sementara hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Permasalahan dalam UU No. 12 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan reformasi penting yang menggantikan UU No. 62 Tahun 1958. Pada masanya, undang-undang ini dianggap sebagai langkah progresif karena memperkenalkan berbagai prinsip baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum modern.

Beberapa inovasi penting dalam undang-undang tersebut antara lain pengakuan dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran, penerapan asas persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dalam menentukan kewarganegaraan anak, serta penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sebelumnya dianggap diskriminatif.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah ketentuan yang menimbulkan persoalan dalam praktik. Misalnya, Pasal 4 huruf f yang menyatakan bahwa anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia tetap dianggap sebagai anak dari ayah tersebut jika perkawinan sah. Ketentuan lain yang juga menimbulkan kompleksitas adalah pengaturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda (ABG).

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau maksimal tiga tahun setelahnya. Dalam praktiknya, mekanisme ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai sistem yang digunakan, apakah bersifat aktif atau pasif, serta bagaimana negara memastikan bahwa proses pemilihan kewarganegaraan tersebut benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, meningkatnya mobilitas global juga menimbulkan kebutuhan untuk mempertimbangkan posisi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri namun tetap memiliki keterikatan sosial, ekonomi, maupun kultural dengan tanah air.

Perkembangan Paradigma Hukum Kewarganegaraan

Dalam era globalisasi, konsep kewarganegaraan mengalami transformasi dari paradigma nasionalisme menuju transnasionalisme. Kastoryano (2025) menyebutkan bahwa praktik-praktik transnasional dapat membentuk kembali konsep nasionalisme melalui rasa memiliki yang tidak lagi sepenuhnya berbasis wilayah (nonterritorial sense of belonging), serta melalui bentuk kedaulatan negara yang dapat melampaui batas teritorial.

Bauböck (2007) mengemukakan tiga model transnational citizenship, yang menunjukkan bahwa seseorang dapat memiliki hubungan politik, sosial, dan ekonomi dengan lebih dari satu negara. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai bentuk kewarganegaraan yang lebih fleksibel dalam praktik global.

Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara telah mulai membuka ruang bagi bentuk dwi kewarganegaraan terbatas, seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tetap dibatasi oleh berbagai persyaratan hukum tertentu.

Selain itu, berkembang pula konsep denizenship, yaitu status bagi penduduk asing yang memiliki hak tinggal jangka panjang seperti permanent residency. Di sisi lain, terdapat pula konsep ethnizenship, yaitu kebijakan yang memberikan status khusus bagi diaspora suatu negara. Contoh kebijakan tersebut dapat ditemukan pada program Overseas Citizenship of India (OCI) di India maupun kebijakan diaspora Korea Selatan bagi warga keturunan Korea yang tinggal di luar negeri.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa paradigma kewarganegaraan global secara bertahap bergerak dari konsep single citizenship menuju kemungkinan dual citizenship bahkan multi citizenship, meskipun tetap dengan batasan hukum yang berbeda di setiap negara.

Perbandingan dengan Australian Citizenship Act 2007

Pendekatan yang lebih sistematis dalam pengaturan kewarganegaraan dapat dilihat pada Australian Citizenship Act 2007 yang kemudian diperbarui pada tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek kewarganegaraan, mulai dari konsep kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan, hingga mekanisme kehilangan kewarganegaraan.

Australia juga menerapkan citizenship test sebagai syarat naturalisasi untuk memastikan bahwa calon warga negara memahami nilai-nilai dasar negara, sejarah nasional, serta prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Selain itu, terdapat pledge of commitment atau sumpah setia kepada negara yang harus diucapkan oleh calon warga negara sebagai bagian dari proses naturalisasi.

Undang-undang tersebut juga mengatur secara rinci mengenai cessation of citizenship, bukti kewarganegaraan, identitas dan verifikasi biometrik, serta pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu atau manipulasi informasi dalam proses kewarganegaraan.

Migrasi dan Kewarganegaraan

Secara konseptual, kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari fenomena migrasi. Dalam kajian kependudukan, migrasi sering dianggap sebagai salah satu faktor utama pembentukan populasi suatu negara.

Dalam studi migrasi, perlu dibedakan antara mobility dan migration. Mobility merujuk pada pergerakan orang keluar dan masuk suatu wilayah tanpa tujuan menetap secara permanen. Sebaliknya, migration merujuk pada perpindahan seseorang ke wilayah lain dengan tujuan untuk tinggal dan menetap.

Proses migrasi biasanya berlangsung melalui tahapan mobilitas orang menuju migrasi yang diikuti dengan proses integrasi dan pada akhirnya menjadi bagian dari kelompok komunitas/masyarakat atau resettlement. Dalam konteks Indonesia, proses tersebut dimulai dengan pemberian visa, pemeriksaan keimigrasian di pintu-pintu masuk negara, hingga penerbitan izin tinggal keimigrasian.

Pemeriksaan keimigrasian sendiri tidak hanya dilakukan pada saat seseorang tiba di wilayah Indonesia, tetapi juga melalui mekanisme pemeriksaan pra-kedatangan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

Dalam praktiknya, sering muncul persoalan terkait verifikasi status kewarganegaraan, misalnya dalam menentukan apakah seseorang berstatus WNI, WNA, atau anak berkewarganegaraan ganda. Persoalan lain yang juga muncul adalah keberadaan individu yang memiliki lebih dari satu paspor yang dapat menimbulkan kompleksitas hukum dalam sistem administrasi kewarganegaraan.

Rekomendasi Kebijakan

Melihat berbagai dinamika tersebut, reformasi hukum kewarganegaraan Indonesia menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru sebaiknya dirancang sebagai lex generalis, yaitu undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip umum kewarganegaraan secara komprehensif, berbeda dengan undang-undang keimigrasian yang bersifat lebih operasional.

Selain itu, perlu dilakukan klarifikasi terhadap konsep kewarganegaraan Indonesia agar setiap individu memperoleh kepastian hukum mengenai prosedur migrasi dan proses memperoleh kewarganegaraan. Hal ini juga penting bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri tetapi tetap memiliki keterikatan sosial dan ekonomi dengan Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih adaptif bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, yang sering memiliki mobilitas lintas negara melalui pos lintas batas negara.

Kebijakan kewarganegaraan Indonesia harus mampu menyeimbangkan antara prinsip nasionalisme, perlindungan kepentingan negara, serta realitas globalisasi yang semakin transnasional. Dengan demikian, kewarganegaraan tidak hanya menjadi simbol keanggotaan dalam negara, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga hubungan antara negara dan warganya di era mobilitas global yang semakin kompleks.

Understanding the 2024 Indonesian Visa and Residence Permit Scheme

The scheme presented in the image outlines the various Indonesian visa and residence permit options available in 2024, as defined by the Regulation of the Ministry of Law and Human Rights No. 22 of 2023. Here is a detailed description of each category:

  1. Visa-Free Facility:
    Travelers can enter Indonesia without a visa and receive a stay permit sticker valid for 30 days upon arrival at immigration border control. This permit cannot be extended nor changed, and no exit permit application is necessary—once it expires, travelers simply leave Indonesia.
  2. Visa on Arrival:
    This option is available at immigration border control, granting a stay permit sticker for either max 7 or 30 days. It is extendable for an additional 30 days of stay, which can be managed either online or in person at an immigration office. Similar to the visa-free facility, it cannot be changed to another permit type, and there is no need for an exit permit application—travelers depart before it expires.
  3. Visitor Visa (Visa Kunjungan):
    This visa requires an online visa application before entering Indonesia and provides a Visitor Permit sticker for a period ranging from 60 to 180 days. It is notable that this Visitor Permit can be changed to an ITAS (Temporary Residence Permit), with extensions applied online or in person at an immigration office. However, there is no need to apply for an exit permit separately; travelers can just leave before the permit expires.
  4. Temporary Residence Visa (Vitas):
    Also applied for online before entering Indonesia, this visa’s length of stay depends on the specific visa index grant you apply. It can be extended and is changeable to an ITAP (Permanent Stay Permit). For those holding ITAS or ITAP, an exit permit must be applied before you leave Indonesia, at the location where the original permit was granted.

Each visa type comes with specific guidelines for application, stay duration, extension, and exit procedures, reflecting Indonesia’s commitment to maintaining a streamlined, secure, and digital-friendly immigration system. This information is crucial for anyone planning to travel or reside in Indonesia, ensuring they can navigate the visa process with clarity and ease.

Source credit is given to Ridwan Arifin for the scheme.

Only 8 Airports are Open to Enter Indonesia from 16 September 2021

8 Airports in Indonesia for International Travelers:

Jakarta, Soekarno-Hatta Airport
Jakarta, Halim Perdana Kusuma Airport
Bali, IG Ngurah Rai Airport
Manado, Sam Ratulangi Airport
Surabaya, Juanda Airport
Yogyakarta, Yogyakarta Airport
Medan, Kualanamu Airport
Batam, Hang Nadim Airport

Please download this regulation about which seaports and border crossing stations in Indonesia are open during the Covid-19 pandemic!

Glosarium Istilah Keimigrasian di Indonesia

Written by Ridwan Arifin, Intan Nurkumalawati, Sri Kuncoro Bawono

Title:

“Glosarium Istilah Keimigrasian di Indonesia”

“Glossary of Immigration Terms in Indonesia”

ISBN: 978-602-466-157-1

Halaman//Pages: 181 BW

Terbit/First Printed: November 2019

Deskripsi/Description:

Perkembangan keimigrasian di dunia memberi dampak signifikan pada dinamika keimigrasian di Indonesia. Definisi istilah keimgirasian dalam buku ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terhadap peraturan-peraturan keimigrasian di Indonesia. Beberapa istilah memang belum ajek, tetapi entri memiliki deskripsi yang sumir dan mudah dipahami meliputi contoh dari beberapa negara.Walaupun amat muskil, penyigian makna kata merujuk pada sebuah konsep dan konteks keimigrasian. Lema pun disajikan secara umum dan khusus dalam bahasa Indonesia dan Inggris agar setiap orang tidak centang perenang dalam memahami ihwal keimigrasian

Penerbit/Publisher: Mahara Publishing

Dapatkan buku cetak di https://www.tokopedia.com/immigration-things

Buku-el/E-book: https://books.google.co.id/books/about?id=S1YnEAAAQBAJ…

Referensi/References:

Arifin, R., & Nurkumalawati, I. (2018). Kebijakan Imigrasi Indonesia (2 ed.). Jakarta: Mahara Publishing.

Arifin, R., Nurkumalawati, I., & Briando, B. (2019). The Theoretical Perspectives of Immigration Controls: Immigration Clearance Process, Selective Policy and Security Approach at Airports in Indonesia In Second International Conference on Multidisciplinary Academic Research Sydney: Asia Pacific Institute of Advanced Research.

Organization, I. C. A. (2017). Annex 9 Facilitation. In International Standards and Recommended Practices (Vol. 9). Quebec: ICAO.

Perruchoud, R. (2011). International migration law: Glossary on migration 2nd Edition (R. Perruchoud & J. Redpath-Cross Eds. Second ed.). Geneva: International Organization for Migration.

Peraturan/Regulations:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, ITAS dan ITAP Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Ijin Tinggal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Bebas Visa Kunjungan.

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-818.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Surat Rekomendasi untuk Memperoleh Work and Holiday Visa.


Internet Resources:

  1. https://www.migrationpolicy.org/
  2. https://www.iom.int/
  3. https://www.interpol.int/en/How-we-work/Databases
  4. https://en.wikipedia.org/wiki/Open_border
  5. https://www.consilium.europa.eu/prado/en/prado-glossary.html
  6. https://www.icao.int/Meetings/mrtd-Zimbabwe2012/ Documents/2-11-Esteves_Portugal-forensic.pdf
  7. http://www.egovernment.tas.gov.au/__data/assets/pdf_file/0011/83369/Appendix_2_-_Security_Standards_ for_Proof-of-Identity_Documents.pdf
  8. https://en.wikipedia.org/wiki/Special_economic_zone
  9. https://www.icao.int/Security/FAL/Pages/Annex9.aspxhttp://www.imo.org/en/OurWork/Facilitation/ConventionsCodesGuidelines/Pages/Default.aspx
  10. http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/ informasi-surat-rekomendasi-pemerintah-indonesia
  11. https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_Internasional_untuk_Migrasi
  12. http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/ informasi-surat-rekomendasi-pemerintah-indonesia
  13. https://en.wikipedia.org/wiki/International_Maritime_Organization
  14. https://en.wikipedia.org/wiki/Sea_captain
  15. https://www.nolo.com/legal-encyclopedia/difference-between-a-search-and-a-frisk.html
  16. https://www.citizensinformation.ie/en/travel_and_recreation/travel_to_ireland/examination_of_travellers_baggage_by_customs_and_excise_officers.html
  17. https://www.hrw.org/news/2016/12/06/impact-externalization-migration-controls-rights-asylum-seekers-and-other-migrants
  18. https://www.cbp.gov/border-security/ports-entry/operations/preclearance
  19. https://id.wikipedia.org/wiki/Pelaut
  20. https://ridwanbahasa.wordpress.com/2018/09/20/apa-arti-kata-immigratoir/

Out Now! Official Translation of Organizational Structure at Directorate General of Immigration Indonesia

Out now! Please download the official translation of organizational structure at Directorate General of Immigration Indonesia. bn1579-2020

 

Now Open! Only 7 Airports in Indonesia as Points of Entry and Exit in the New Normal

In response to Covid-19 pandemic, the Indonesian government has issued the Regulation of Minister of Law and Human Rights No.26 of 2020 about Visa and Residence Permit Policy in the New Normal. Who can enter Indonesia? Please visit https://www.imigrasi.go.id/covid19/detail/1b645389/border-closures-and-exceptions

In the Ministerial Decision Letter No. M.HH-01.GR.03.01 of 2020 about Designated Immigration Border Controls as Points of Entry and Exit in the New Normal, there are  90 seaports, 7 airports, 11 Border Crossing Stations, and 40 Border Lands where foreign nationals will be allowed to enter and leave the Indonesia’s territory.

Here are seven international airports in Indonesia to enter and leave the territory:

  1. Soekarno-Hatta Airport, Jakarta
  2. I Gusti Ngurah Rai Airport, Bali
  3. Hang Nadim Airport, Batam
  4. Kualanamu Airport, Medan
  5. Juanda Airport, Surabaya
  6. Hassanudin Airport, Makassar
  7. Sam Ratulangi Airport, Manado

Click the picture to enlarge the map!

For more details, please download SK Menkumham tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Indonesian Visa and Residence Permits Policy in the New Normal

Regulation of Minister of Law and Human Rights No. 26 of 2020 on Visa and Residence Permits in the New Normal. Please download here Translated Regulation of Minister of Law and Human Rights on Visa and Stay Permits in the New Normal

Versi bahasa Indonesia unduh ini BN 1139-2020 KUMHAM 26

Adelaide, 7 October 2020

What if I lost my passport during my visit to Indonesia?

When you lost your passport (or passport is stolen) in Indonesia:

  1. Report to the local police office (Polsek or Polres).
  2. Report to your Embassy or representatives in Indonesia.
  3. Embassy or representatives grant your new travel documents.

When you leave Indonesia with your new blank travel documents:

  1. You must report to immigration officers at borders (airports, seaports, border crossing stations) not later than five hours before your departure time. It applies to holders of visit permits (from Free Visa, VOA, Visa B211, and Visa D212).
  2. You must provide return tickets, boarding pass (incoming), copy of your lost or stolen passport, police report, embassy statement letter.
  3. You must pay the overstay penalty if you overstay your visa/permits not exceeding 60 days.
  4. You will be imposed on the immigration administrative sanctions if your overstaying visa/permit is exceeding 60 days (at immigration offices).

Sources:
Circular Letter of Director of Border Control and Travel Document of DGI No.IMI.UM-01.10-1 2889 17 September 2019

Indonesian Immigration Detention Centre in English and Indonesian

Rumah Detensi Imigrasi Pusat = Central Immigration Detention Center (Central IDC)
Bagian Tata Usaha= Division of Administration
Bidang Registrasi dan Perawatan = Division of Registration and Medical Service
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi = Division of Placement, Security, Removal, and Deportation

Rumah Detensi Imigrasi = Immigration Detention Center
Subbagian Tata Usaha = Subdivision of Administration
Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan = Section of Registration, Administration, and Reporting
Seksi Perawatan dan Kesehatan = Section of Medical Service and Health Care
Seksi Keamanan dan Ketertiban Section of Security and Safety

Unit Eselon III, IV, dan V

RUMAH DETENSI IMIGRASI

Echelon III, IV and V Units of the

IMMIGRATION DETENTION CENTRE

Echelon III, IV and V Officials under the HEAD OF IMMIGRATION DETENTION CENTRE
1. Rumah Detensi Imigrasi Immigration Detention Centre Head of Immigration Detention Centre
2. Subbagian Tata Usaha Subdivision of Administration Head of Administration Subdivision
3. Urusan Kepegawaian Personnel Affairs Head of Personnel Affairs
4. Urusan Keuangan Financial Affairs Head of Financial Affairs
5. Urusan Umum General Affairs Head of General Affairs
6. Seksi Registrasi, Administrasi, dan Pelaporan Section of Registration, Administration, and Reporting Head of Registration, Administration, and Reporting Section
7. Subseksi Registrasi Subsection of Registration Head of Registration Subsection
8. Subseksi Administrasi dan pelaporan Subsection of Administration and Reporting Head of Administration and Reporting Subsection  
9. Seksi Perawatan dan Kesehatan Section of Medical Service and Health Care Head of Medical Service and Health Care Section
10. Subseksi Perawatan Subsection of Medical Service Head of Medical Service Subsection
11. Subseksi Kesehatan Subsection of Health Care Head of Health Care Subsection
12. Seksi Keamanan dan Ketertiban Section of Safety and Security Head of Security and Order Section
13. Subseksi Keamanan Subsection of Security Head of Security Subsection
14. Subseksi Ketertiban Subsection of Safety Head of Safety Subsection

Last update: 19/08/2020. Unofficial Translation by Ridwan Arifin