Mengapa Banyak WNI Memilih Menjadi WNA?
Dalam beberapa tahun terakhir, isu kewarganegaraan kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan, bergabung dengan institusi militer negara lain, atau menunjukkan preferensi terhadap kewarganegaraan asing menimbulkan diskusi yang luas mengenai arah politik hukum kewarganegaraan Indonesia. Perkembangan ini tidak hanya berkaitan dengan status hukum seseorang sebagai warga negara, tetapi juga menyentuh dimensi nasionalisme, mobilitas global, migrasi internasional, serta hubungan antara negara dan diaspora.
Berbagai kasus yang muncul di ruang publik menggambarkan kompleksitas persoalan tersebut. Kasus Kezia Shifa, seorang WNI yang diketahui bergabung dengan Army National Guard di Amerika Serikat, memunculkan diskusi mengenai implikasi hukum ketika warga negara Indonesia mengabdi dalam dinas militer negara asing. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa kehilangan kewarganegaraan apabila dilakukan secara sukarela. Kasus yang lebih tegas terjadi pada Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI yang diketahui bergabung dengan militer Rusia tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum kewarganegaraan yang berlaku, tindakan tersebut menyebabkan status kewarganegaraannya hilang secara otomatis karena secara sukarela mengabdi pada militer negara lain.
Fenomena serupa juga terlihat pada kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob yang dilaporkan bergabung dengan kelompok tentara bayaran Wagner Group di Rusia. Motif utama yang mendorong tindakan tersebut diduga berkaitan dengan tawaran kompensasi finansial yang sangat besar, bahkan disebut mencapai sekitar Rp420 juta sebagai bonus awal. Kasus ini memperlihatkan bahwa faktor ekonomi dapat menjadi pendorong penting dalam keputusan seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan atau loyalitas kepada negara asalnya.
Selain kasus yang berkaitan dengan keterlibatan dalam militer asing, fenomena preferensi terhadap kewarganegaraan negara lain juga muncul dalam bentuk yang lebih simbolik namun tetap kontroversial. Kasus Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sempat menjadi viral setelah mengunggah video yang memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya. Dalam unggahan tersebut ia menyatakan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat karena dianggap mencerminkan rendahnya rasa nasionalisme, terutama mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa negara yang dibiayai oleh anggaran publik Indonesia. Peristiwa ini kemudian berujung pada sanksi administratif berupa blacklist permanen dari program LPDP. Kasus tersebut menunjukkan bahwa kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh dimensi etika, loyalitas, serta relasi timbal balik antara negara dan warganya.
Di luar kasus-kasus individual tersebut, terdapat pula fenomena yang bersifat lebih struktural, yaitu perpindahan kewarganegaraan WNI ke negara lain, khususnya Singapura. Data menunjukkan bahwa sekitar 1.000 WNI setiap tahun memperoleh kewarganegaraan Singapura pada periode 2019–2022. Mayoritas dari mereka berasal dari kelompok usia produktif antara 25 hingga 35 tahun. Faktor utama yang mendorong perpindahan ini antara lain peluang karier yang lebih luas, tingkat gaji yang lebih tinggi, sistem pendidikan yang lebih unggul, serta fasilitas publik yang lebih maju. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai brain drain, yaitu kehilangan sumber daya manusia unggul yang dapat berdampak terhadap daya saing nasional Indonesia dalam jangka panjang.
Politik Hukum Kewarganegaraan dalam UUD 1945
Secara konstitusional, politik hukum kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah “bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Ketentuan ini mencerminkan konsep post-colonial citizenship, yaitu kewarganegaraan yang lahir dari semangat nasionalisme dan anti-kolonialisme setelah Indonesia merdeka dari penjajahan.
Dalam konteks tersebut, kewarganegaraan tidak hanya dipahami sebagai status hukum semata, tetapi juga sebagai simbol keanggotaan politik dalam negara yang memiliki hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Konsep kewarganegaraan Indonesia pada awalnya sangat dipengaruhi oleh kebutuhan untuk membangun identitas nasional dan memperkuat kedaulatan negara setelah masa kolonial.
Namun, perkembangan global telah memunculkan ketegangan antara paradigma nasionalisme tersebut dengan pendekatan yang lebih berbasis hak asasi manusia dan mobilitas global. Meskipun Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal yang didasarkan pada asas keturunan (ius sanguinis), konstitusi sebenarnya tidak secara eksplisit melarang keberadaan dwi kewarganegaraan. Hal ini berbeda dengan negara seperti India yang secara tegas mengkonstitusionalisasikan prinsip kewarganegaraan tunggal dalam Pasal 10 Konstitusi India.
Selain itu, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 juga menunjukkan adanya keterkaitan antara kewarganegaraan dan kependudukan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penduduk Indonesia terdiri atas warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sementara hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Permasalahan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan reformasi penting yang menggantikan UU No. 62 Tahun 1958. Pada masanya, undang-undang ini dianggap sebagai langkah progresif karena memperkenalkan berbagai prinsip baru yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum modern.
Beberapa inovasi penting dalam undang-undang tersebut antara lain pengakuan dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran, penerapan asas persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan dalam menentukan kewarganegaraan anak, serta penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sebelumnya dianggap diskriminatif.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah ketentuan yang menimbulkan persoalan dalam praktik. Misalnya, Pasal 4 huruf f yang menyatakan bahwa anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia tetap dianggap sebagai anak dari ayah tersebut jika perkawinan sah. Ketentuan lain yang juga menimbulkan kompleksitas adalah pengaturan mengenai anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau maksimal tiga tahun setelahnya. Dalam praktiknya, mekanisme ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai sistem yang digunakan, apakah bersifat aktif atau pasif, serta bagaimana negara memastikan bahwa proses pemilihan kewarganegaraan tersebut benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, meningkatnya mobilitas global juga menimbulkan kebutuhan untuk mempertimbangkan posisi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri namun tetap memiliki keterikatan sosial, ekonomi, maupun kultural dengan tanah air.
Perkembangan Paradigma Hukum Kewarganegaraan
Dalam era globalisasi, konsep kewarganegaraan mengalami transformasi dari paradigma nasionalisme menuju transnasionalisme. Kastoryano (2025) menyebutkan bahwa praktik-praktik transnasional dapat membentuk kembali konsep nasionalisme melalui rasa memiliki yang tidak lagi sepenuhnya berbasis wilayah (nonterritorial sense of belonging), serta melalui bentuk kedaulatan negara yang dapat melampaui batas teritorial.
Bauböck (2007) mengemukakan tiga model transnational citizenship, yang menunjukkan bahwa seseorang dapat memiliki hubungan politik, sosial, dan ekonomi dengan lebih dari satu negara. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai bentuk kewarganegaraan yang lebih fleksibel dalam praktik global.
Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara telah mulai membuka ruang bagi bentuk dwi kewarganegaraan terbatas, seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam. Meskipun demikian, kebijakan tersebut tetap dibatasi oleh berbagai persyaratan hukum tertentu.
Selain itu, berkembang pula konsep denizenship, yaitu status bagi penduduk asing yang memiliki hak tinggal jangka panjang seperti permanent residency. Di sisi lain, terdapat pula konsep ethnizenship, yaitu kebijakan yang memberikan status khusus bagi diaspora suatu negara. Contoh kebijakan tersebut dapat ditemukan pada program Overseas Citizenship of India (OCI) di India maupun kebijakan diaspora Korea Selatan bagi warga keturunan Korea yang tinggal di luar negeri.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa paradigma kewarganegaraan global secara bertahap bergerak dari konsep single citizenship menuju kemungkinan dual citizenship bahkan multi citizenship, meskipun tetap dengan batasan hukum yang berbeda di setiap negara.
Perbandingan dengan Australian Citizenship Act 2007
Pendekatan yang lebih sistematis dalam pengaturan kewarganegaraan dapat dilihat pada Australian Citizenship Act 2007 yang kemudian diperbarui pada tahun 2014. Undang-undang tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek kewarganegaraan, mulai dari konsep kewarganegaraan, cara memperoleh kewarganegaraan, hingga mekanisme kehilangan kewarganegaraan.
Australia juga menerapkan citizenship test sebagai syarat naturalisasi untuk memastikan bahwa calon warga negara memahami nilai-nilai dasar negara, sejarah nasional, serta prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Selain itu, terdapat pledge of commitment atau sumpah setia kepada negara yang harus diucapkan oleh calon warga negara sebagai bagian dari proses naturalisasi.
Undang-undang tersebut juga mengatur secara rinci mengenai cessation of citizenship, bukti kewarganegaraan, identitas dan verifikasi biometrik, serta pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu atau manipulasi informasi dalam proses kewarganegaraan.
Migrasi dan Kewarganegaraan
Secara konseptual, kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari fenomena migrasi. Dalam kajian kependudukan, migrasi sering dianggap sebagai salah satu faktor utama pembentukan populasi suatu negara.
Dalam studi migrasi, perlu dibedakan antara mobility dan migration. Mobility merujuk pada pergerakan orang keluar dan masuk suatu wilayah tanpa tujuan menetap secara permanen. Sebaliknya, migration merujuk pada perpindahan seseorang ke wilayah lain dengan tujuan untuk tinggal dan menetap.
Proses migrasi biasanya berlangsung melalui tahapan mobilitas orang menuju migrasi yang diikuti dengan proses integrasi dan pada akhirnya menjadi bagian dari kelompok komunitas/masyarakat atau resettlement. Dalam konteks Indonesia, proses tersebut dimulai dengan pemberian visa, pemeriksaan keimigrasian di pintu-pintu masuk negara, hingga penerbitan izin tinggal keimigrasian.
Pemeriksaan keimigrasian sendiri tidak hanya dilakukan pada saat seseorang tiba di wilayah Indonesia, tetapi juga melalui mekanisme pemeriksaan pra-kedatangan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Dalam praktiknya, sering muncul persoalan terkait verifikasi status kewarganegaraan, misalnya dalam menentukan apakah seseorang berstatus WNI, WNA, atau anak berkewarganegaraan ganda. Persoalan lain yang juga muncul adalah keberadaan individu yang memiliki lebih dari satu paspor yang dapat menimbulkan kompleksitas hukum dalam sistem administrasi kewarganegaraan.
Rekomendasi Kebijakan
Melihat berbagai dinamika tersebut, reformasi hukum kewarganegaraan Indonesia menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru sebaiknya dirancang sebagai lex generalis, yaitu undang-undang yang mengatur prinsip-prinsip umum kewarganegaraan secara komprehensif, berbeda dengan undang-undang keimigrasian yang bersifat lebih operasional.
Selain itu, perlu dilakukan klarifikasi terhadap konsep kewarganegaraan Indonesia agar setiap individu memperoleh kepastian hukum mengenai prosedur migrasi dan proses memperoleh kewarganegaraan. Hal ini juga penting bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri tetapi tetap memiliki keterikatan sosial dan ekonomi dengan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih adaptif bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan, yang sering memiliki mobilitas lintas negara melalui pos lintas batas negara.
Kebijakan kewarganegaraan Indonesia harus mampu menyeimbangkan antara prinsip nasionalisme, perlindungan kepentingan negara, serta realitas globalisasi yang semakin transnasional. Dengan demikian, kewarganegaraan tidak hanya menjadi simbol keanggotaan dalam negara, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga hubungan antara negara dan warganya di era mobilitas global yang semakin kompleks.


