Klik UU bahasa dan lambang negara untuk lebih lengkap
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
BAB III
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda
tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban
bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional,
sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana
komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan
kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga,
serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.