Terminolgy of Law in English-Indonesian Version (Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris)

The Terminology of Law in English-Indonesian Version

Konsep dan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia (Continental Law) berbeda dengan sistem hukum di Inggris, Amerika Serikat atau Australia (Common Law). Penerjemahan istilah hukum dalam bahasa Indonesia perlu mengikuti kaidah sistem hukum Common Law. Berikut teknik penerjemahan istilah hukum dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris:

  1. Menjadikan tiga negara bebahasa Inggris (English Speaking Country) yang menganut sistem Common Law sebagai kiblat penerjemahan.
  2. Mengunjungi situs resmi pemerintah tiga negara tersebut dan situs resmi parlemen, serta mengunduh dokumen-dokumen peraturannya.
  3. Melakukan penerjemahan konseptual, yakni menerjemahkan istilah hukum dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dengan memeriksa dan memahami konsep hukum yang dipakai di negara berbahasa Inggris seperti sistem Common Law. Contohnya, tataran yuridis, asas hukum, sistem peradilan, sistem hukum, konsep hukum, dsb.
  4. Melakukan penerjemahan kontekstual, yakni menerjemahkan istilah hukum dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dengan melihat konteks hukum seperti tataran empiris, filosofis, historis, sosiologis, praktik hukum, penegakan hukum, kasus-kasus hukum, dsb.
  5. Memeriksa kelaziman hasil terjemahan istilah hukum dengan mengunjungi situs resmi atau situs berita bahasa Inggris terkait hukum. Apakah istilah hukum dalam bahasa Indonesia yang sudah diterjemahkan juga dipakai oleh situs resmi pemerintah Inggris, Australia dan Amerika Serikat? atau sering dipakai oleh media berbahasa Inggris tersebut?
  6. Memeriksa keberterimaan hasil terjemahan istilah hukum yang digunakan dalam teks hukum, dokumen hukum, dan produk hukum lainnya apakah sudah sesuai kaidah penulisan dalam bahasa Inggris hukum, seperti frasa, klausa, kalimat, paragraf, dan teks.

Penerjemahan istilah hukum populer dalam bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan sebaliknya:

The Translation of Popular Legal Terms in English and Indonesian:
  1. Kedudukan Hukum  = Legal Standing
  2. Uji Materil = Judicial Review
  3. Constitutional Review = Uji Undang-Undang Dasar
  4. Peninjauan Kembali/ PK = Judicial Review
  5. An Appeal = Banding
  6. Draf/ Rancangan Undang-Undang (RUU) = A Bill
  7. Tergugat/ Terdakwa = A Defendant
  8. Penggugat = A Claimant/ Plaintiff
  9. Tersangka = A Suspect
  10. Terdakwa = Charged
  11. Pengacara/ Penasehat Hukum = A Lawyer/ Advocate
  12. Minor offences = Tipiring (Tindak Pidana Ringan)
  13. Perbuatan tercela/ penghinaan/Pertentangan hukum = Contempt of court
  14. Justice Collaborator = Saksi pelaku yang bekerja sama
  15. Diskriminasi Positif = Affirmative Actions
  16. Threshold  = Ambang batas
  17. Access to Justice  = Sama rata sama rasa
  18. District Attorney  = Jaksa Wilayah
  19. Jaksa Agung = Attorney General
  20. Mahkamah Agung = Supreme Court
  21. Pelapor Tindak Pidana/Perdata = Whistle blower
  22. Pembuktian Terbalik = Shifting burden of proof
  23. Pengembalian aset tindak pidana = Stolen Asset Recovery
  24. Sidang Senat/ Dengar Pendapat  = Senate Hearing/ Hearing
  25. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia = Constitution of the Republic of Indonesia
  26. Undang-undang = Act, Law
  27. Peraturan Pemerintah = Government Ordinance/ Regulation
  28. Keputusan Presiden = Presidential Decree
  29. Keputusan Menteri =Ministerial Decree
  30. Surat Edaran = Circular Letter
  31. Nota Dinas = Internal Memo (Memorandum)
  32. Draf/Rancangan Peraturan = Bill
  33. Amandemen = Amendment
  34. Pasal = Article/ Paragraph
  35. Ayat = Section/ Subsection
  36. Lembaran Negara = State Gazette, Statute Book
  37. Atas nama = PP (Per Procurationem = Bahasa Latin)/ On behalf of
  38. Plh. (pelaksana harian) = acting/ on duty
  39. Plt. (pelaksana tugas) = Ad interim/ Caretaker/ Acting official
  40. SIUP = Letter of Business Permit
  41. NPWP = Tax Registration Number
  42. BAP = Investigation & Interrogation Report
  43. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) = Company Registration
  44. RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) = Expatriate Placement Plan
  45. Akta Pendirian  = Deed Establishment
  46. Akta Lahir = Birth Certificate
  47. Akta Perkawinan = Marriage Certificate
  48. Akta Tanah = Land Title Deed
  49. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) = Land Deed Official
  50. APBN = State’s Budget/ the Budget
  51. HGB (Hak Guna Bangunan) = Building Rights Title
  52. SHM (Sertifikat Hak Milik) = Freehold Title
  53. HGU (Hak Guna Usaha) = Cultivation Rights Title
  54. Pajak Penghasilan (PPh) = Income Tax/ Payroll Tax
  55. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Value Added Tax (VAT)/ GST = Good & Service Tax
  56. PNBP = Non-Tax Income/ Revenue
  57. Praduga Tak Bersalah = Presumption of Innocence
  58. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) = Criminal Code
  59. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) = Criminal Code Procedure
  60. Hukum Pidana = Penal Law/ Criminal Law
  61. Hukum Perdata = Civil Law
  62. PTUN = A Civil Court
  63. Bebas Bersyarat = Parole
  64. Bebas dengan Jaminan/ Jaminan/ Tebusan = On Bail
  65. Gugatan = Lawsuit/ Claim
  66. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan = Misbehaving in Court
  67. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan = Disobeying Court Orders
  68. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan = Scandalising the Court
  69. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan = Obstructing Justice
  70. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi = Sub-Judice Rule
  71. Hukuman Mati = Death Sentence/ Death Penalty
  72. Hukuman Seumur Hidup = A Life Sentence/ Life Imprisonment
  73. Pidana Kurungan = Detention, Custody
  74. Pidana Penjara = Imprisonment
  75. Praperadilan = Pretrial
  76. Peradilan = Trial
  77. Berlaku surut = Retroactive
  78. Bebas bersyarat = Parole
  79. Orang yg menutupi kasus kejahatan = an accomplice 
  80. AD/ART = Memorandum of Association/ Articles of Association
  81. “…dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.” = “…are revoked and ceased…”
  82. “…sampai batas waktu yang tidak ditentukan.” = “…until further notice.”
  83. Diundangkan = promulgated
  84. “Peraturan ini berlaku mulai…” = “This regulation comes into effect…”
  85. Putusan Bebas (Hakim) =Acquittal 
  86. Putusan (Hakim) = Verdict, Judgement 
  87. Eksekusi/Tindakan Pengosongan Rumah/Gedung = Eviction
  88. Supremasi Hukum = Rule of Law
  89. Penegakan Hukum = Law Enforcement
  90. Peraturan Perundangan = Legislation
  91. Rancangan Undang-Undang (RUU) = Bill
  92. Surat Kuasa = Power of Attorney (pelimpahan wewenang seseorang kepada orang lain)
  93. Surat Kuasa Penuh = Full Powers (pelimpahan wewenang negara kepada pejabat negara dalam melakukan perjanjian internasional)
  94. Batal demi Hukum = Null and Void
  95. Pemusnahan Barang Bukti = Disposal of Seized Evidence in Closed Criminal Cases
  96. Penghilangan Barang Bukti = Tampering with Evidence, Destroying Evidence
  97. Sanksi pidana = criminal charge
  98. Pidana = crime
  99. Delik = offense
  100. Putusan pengadilan = conviction
  101. Pelaku (kejahatan) = offender
  102. Penjahat = criminal
  103. Ketentuan pidana = criminal provision
  104. Pelanggaran pidana = violation, infringement, criminal offense
  105. Terdakwa = defendant

References :
Oxford Advanced Learner’s Dictionary – 8th Edition 2012.
http://ind.proz.com.
http://dictionary.law.com/
https://legalvision.com.au/q-and-a/memorandum-and-articles-of-association/
https://scholarship.law.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3131&context=dlj

dan berbagai sumber lainnnya
Last edit: 12 December 2022, translated by Ridwan Arifin

20 thoughts on “Terminolgy of Law in English-Indonesian Version (Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris)

Leave a reply to yohana siallagan Cancel reply