Analisis Pembatasan Pelayanan Paspor RI selama Pandemi Covid-19

Analisis Pembatasan Pelayanan Paspor RI

Permasalahan
Adanya pandemi Covid-19 dan persebaran virus di Indonesia dengan jumlah kasus positif, PDP dan ODP yang semakin meningkat, membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan ini berdampak pada pembatasan pelayanan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang terdampak kebiajakan karantina wilayah (lockdown).

Praanggapan
Terdapat kendala dalam pelayanan penerbitan Paspor RI baik di Kantor Imigrasi maupuan KBRI/KJRI, sehingga pemohon kesulitan untuk mendapatkan informasi dan akses pelayanan.
Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian dalam Pencegahan Covid-19, dapat memberikan jawaban atas ketentuan pelayanan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi.

Faktor yang Memengaruhi
Surat Edaran tersebut menyebutkan 2 ketentuan penerbitan Paspor RI, yakni bagi orang sakit untuk alasan medis/pengobatan, serta dalam keadaan mendesak.
Ketentuan “keadaan mendesak” memiliki makna yang relatif dan cenderung bias.
Pelayanan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi dan KBRI/KJRI sedikit berbeda.

Analisis
1. Belum ada kategori “keadaan mendesak” bagi pemohon Paspor RI.
2. Belum ada ketentuan pelayanan penerbitan Paspor RI di KBRI/KJRI di luar negeri, karena tidak semua negara bagian (states)/provinsi/wilayah memiliki kantor perwakilan Indonesia.
3. Ada WNI di luar negeri, pemegang Paspor RI yang masa berlakunya akan habis, tetapi negara atau wilayah tempat mereka tinggal berlaku penerapan karantina wilayah (lockdown).

Simpulan
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian dalam Pencegahan Covid-19 belum mengatur ketentuan kategori “keadaan mendesak” bagi pemohon Paspor RI,serta belum ada ketentuan pelayanan penerbitan Paspor RI di luar negeri.

Saran
1. Perlu ada data komprehensif tentang tujuan dan alasan WNI dalam pembuatan Paspor RI selama ini.
2. Data tersebut dapat diolah dengan memberikan kategori “sangat mendesak” hingga “tidak mendesak”, sehingga dapat dijadikan landasan untuk pelayanan Paspor RI bagi pemohon dalam “keadaan mendesak”.
3. Untuk kategori “sangat mendesak”, KBRI/KJRI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
4. Perlu ada ketentuan pelayanan penerbitan Paspor RI di luar negeri.
5. Untuk pelayanan penerbitan Paspor RI di luar negeri, perlu mencantumkan proses permohonan seperti menggunakan jasa pos negera setempat atau bentuk lainnya.

Ridwan Arifin
Adelaide, 27 April 2020